Beginilah Tata Metode dan Ketentuan Taaruf

Wiki Article

Dalam agama Islam tidak mengajari berpacaran, tapi ada sistem lain untuk saling mengetahui satu sama lain agar kedua insan manusia saling mempunyai, adalah Taaruf. Taaruf dalam islam tentu amat direkomendasikan diperbandingkan dengan pacaran sebab dalam islam hukum pacaran itu haram. Ya, seperti yang telah dikenal bersama bahwa pacaran yakni kegiatan yang mendekati zina sehingga dilarang oleh agama Islam. Lalu bagaimana tata metode dan ketetapan taaruf? Berikut penjelasannya

Pengertian Taaruf
Taaruf [التعارف] secara bahasa dari kata ta’arafa – yata’arafu [تعارف – يتعارف], yang artinya saling mengenal. Kata ini ada dalam al-Quran, tepatnya di surat al-Hujurat,

يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا

“Hai manusia sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengetahui (li-ta’arofu) …” (QS. al-Hujurat: 13).

Artinya taaruf antara lelaki dan wanita yang hendak menikah,Pernikahan berarti saling kenalan sebelum menuju jenjang pernikahan. Dalam pelaksanaan taaruf nantinya akan ada pihak ketiga yang menemani cara kerja taaruf hal yang demikian yakni mahramnya sehingga tak menimbulkan hal-hal yang buruk, lain halnya dengan pacaran yang seringnya berduaan sehingga mempunyai kans untuk mendekatkan diri pada zina.



Memang tak segala pacaran itu buruk seperti semisal pacaran bagi mereka yang telah menikah, ada pula pacaran pemuda-pemudi yang belum menikah, pacaran memang mempunyai banyak mudhorotnya ketimbang manfaatnya.

Apabila dilihat dari lama waktunya, tentu prinsip dari taaruf dalam islam merupakan lebih cepat lebih baik. Bila kedua calon mempelai telah siap dan sama-sama mantap, karenanya pernikahan akan lantas digelar. Tapi, seandainya ada salah satu pihak yang merasa tidak layak, maka mereka cuma hingga pada pengerjaan taaruf saja.

Cara dan Ketetapan Taaruf
Syarat-prasyarat supaya taaruf tidak melanggar syariat yaitu dengan meluruskan niat untuk menyempurnakan agama dengan menikah karena Allah ta’ala bukan karena keterpaksaan, menjaga kesucian ketika melaksanakan taaruf dengan berlaku jujur dan tidak ada yag ditutup-tutupi, mendapatkan atau menolak dengan cara yang baik, dan terakhir yakni mesti ada mahram yang menemani.

Tidak ada sistem khusus dalam masalah taaruf. Intinya bagaimana seseorang bisa menggali data calon pasangannya, tanpa melanggar tata tertib syariat maupun adat masyarakat. Berikut beberapa catatan yang perlu diperhatikan terkait taaruf, diantaranya:

Sebelum terjadi akad nikah, kedua calon pasangan, baik lelaki ataupun wanita, statusnya ialah orang lain. Sama sekali tak ada hubungan kemahraman. Sehingga berlaku hukum lelaki dan wanita yang bukan mahram. Mereka tak diizinkan untuk berdua-an, saling bercengkrama, dst. Bagus secara lantas atau via media lainnya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

“Jangan hingga kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), sebab setan yakni orang ketiganya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’tercela al-Arnauth).

Setan menjadi pihak ketiga, tentu bukan karena berharap merebut calon pasangan anda. Tetapi mereka hendak menjerumuskan manusia ke maksiat yang lebih parah.

Luruskan niat, bahwa anda taaruf betul-betul sebab ada i’tikad baik, ialah ingin menikah. Bukan sebab ingin koleksi kenalan, atau cicip-cicip, dan semua gelagat tidak serius. Membuka kesempatan, untuk memberi harapan palsu terhadap orang lain. Tindakan ini termasuk sikap mempermainkan orang lain, dan dapat termasuk kedzaliman. Sebagaimana dirinya tak berkeinginan disikapi seperti itu, karenanya jangan sikapi orang lain seperti itu.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Kalian tidak akan beriman sampai kalian suka sikap bagus untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi bagus yang sama.” (HR. Bukhari & Muslim)

Menggali data pribadi, bisa lewat tukar biodata. Masing-masing dapat saling menceritakan biografinya secara tertulis. Sehingga tak seharusnya menjalankan pertemuan untuk saling cerita. Tulisan mewakili verbal. Padahal tak semuanya mesti dibuka. Ada komponen yang perlu terus terang, terutamanya berhubungan data yang diperlukan untuk kelangsungan keluarga, dan ada yang tak mesti diketahui orang lain. Seandainya ada keterangan dan data tambahan yang diperlukan, sebaiknya tidak berkomunikasi seketika, tetapi dapat melewati pihak ketiga, seperti kakak lelakinya atau orang tuanya.
Setelah taaruf diterima, dapat jadi mereka belum bersua, sebab cuma tukar biografi. Sebab itu, bisa dilanjutkan dengan nadzar. Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan,
“Suatu ketika saya berada di sisi Nabi shallallahu’alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia berkeinginan menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya,

“Apakah engkau sudah memandangnya?”

Jawabnya, “Belum.”

Lalu beliau memerintahkan,

انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)

Nadzar dapat dilakukan dengan sistem datang ke rumah calon pengantin wanita, sekaligus menghadap segera orang tuanya.

Diperkenankan memberikan hadiah dikala cara kerja taaruf. Hadiah sebelum pernikahan, hanya boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya. Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا كَانَ مِنْ صَدَاقٍ أَوْ حِبَاءٍ أَوْ عدةٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لَهَا وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ أَوْ حُبِىَ

“Segala mahar, pemberian dan janji sebelum akad nikah itu milik penganten wanita. Lain halnya dengan pemberian sesudah akad nikah, itu seluruh milik orang yang dikasih” (HR. Abu Daud 2129)

Seandainya berlanjut menikah, karenanya hadiah menjadi hak pengantin wanita. Apabila nikah dibatalkan, hadiah dapat dikembalikan.

Tahapan Taaruf
1. Utarakan Niat Menikah Kepada Orang Tua
Umroh.com merangkum, seluruh sesuatu diawali dengan niat, dalam melakukan pengerjaan taaruf meminta izin terhadap orang tua sangatlah penting seperti yang kita kenal bahwa Restu Alloh SWT berlokasi pada Restu kedua orang tua. Dikala dimana do’a dan restu telah didapatkan karenanya yang sulit akan menjadi gampang.

2. Cari Perantara
Seperti yang telah tertulis diatas bahwa perantara dalam proses taaruf dapat melalui media taaruf online dan orang-orang di lingkungan sekitar. Kalau progres taaruf via media online karenanya admin dari media taaruf online tersebut akan memberikan ruang untuk calon taaruf saling mengenal dan menyajikan diri namun, konsisten dalam pengawasan contohnya dengan membuat grup yang berisikan admin dan kedua calon taaruf .

Seandainya lewat orang-orang di lingkungan sekitar, taaruf ini sudah terjadi disebagian masyarakat yakni dengan menanyakan apakah bersedia untuk disajikan dengan si calon taaruf atau tak, kemudian menetapkan jadual pertemuan sekiranya memang bersedia tapi konsisten ditemani oleh perantara.

3. Tukar Biodata
Pengerjaan taaruf dengan bertukar biodata bertujuan untuk kedua calon dapat saling mengenal identitas masing-masing. Layak dengan tujuan taaruf ini untuk menjaga kesucian dan kemuliaan.

Isi dari biodata dalam pengerjaan taaruf antara lain: identitas diri, kesukaan, ketidaksukaan, hobi, kelebihan, kekurangan, visi dan misi pernikahan dan lain sebagainya.

4. Pertemuan Keluarga
Sesudah bertukar biodata, kedua calon taaruf sependapat dan melanjutkan ketahap berikutnya yaitu pertemuan keluarga. Pertemuan keluarga adalah tahap yang dapat dikatakan progres menuju puncak maka pertemuan keluarga ini saling mengenal lebih dalam. Ada yang mengatakan bahwa pernikahan bukan menyatukan dua insan saja melainkan dua keluarga.

5. Shalat Istikhoroh
Sholat Istikhoroh merupakan ibadah Sunnah yang dikerjakan untuk meminta agar diberikan petunjuk atas kedua pilihan dan adapun pertanda dari Alloh SWT dapat datang via mimpi atau malah kemantapan hati.

Jika sesudah via tahap pertemuan keluarga, Sholat Istikhoroh ini menjadi solusi untuk calon taaruf apakah mau melanjutkan atau tidak ketahap berikutnya sebab pertanda dari Allah SWT itulah yang terbaik.

6. Khitbah
Khitbah atau yang biasa disebut lamaran ialah suatu permintaan dari pihak laki-laki terhadap pihak perempuan dengan maksud untuk menikahinya.

Lamaran ini dapat dilakukan oleh sang laki-laki secara langsung ataupun diwakilkan oleh pihak lain pantas ketetapan agama Islam. cara kerja khitbah belum selesai sekiranya pihak perempuan belum memberikan jawaban. Kalau perempuan berkata iya karenanya berarti sang perempuan sudah legal dilamar.

7. Akad dan Walimah
Kerja terakhir dalam taaruf , akad yaitu ikatan yang menyatukan kedua insan laki-laki dan perempuan dalam ikatan yang suci lillah. Walimah ‘ursy merupakan acara yang dilakukan sebagai ucapan rasa syukur setelah diadakannya akad nikah. Tertib Walimah ‘ursy yaitu Sunnah Muakkad.

tata metode dan ketetapan taaruf. Semoga kita selalu meniru sya’riat yang telah ditentukan Allah SWT. Aamiin

Report this wiki page